Label

beauty (15) E-news (27) Gaul Ilmiah (5) Journal of life (3) k-pop (68) tips (3) tugas (6) Umum (45)

Kamis, 24 September 2015

MAKALAH

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN INDONESIA

Disusun untuk memenuhi tugas :
                      Mata kuliah               :     Pendidikan Pancasila
                           Dosen Pengajar         :     Dr.Made Pramono, M.A


Disusun oleh :
      Nama             :         Afina Zitari
    NIM               :      1503017408
Kelas              :      2015 A    

                       

UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA





KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Taufik dan Hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
Makalah ini saya buat bertujuan untuk menuntaskan tugas kuliah yang di tugaskan dosen kepada saya dan untuk memudahkan saya dalam belajar. Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



                                                                                                            Penulis




BAB I

    PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Pancasila dalam konteks ketatanegaraan berkaitan dengan keberadaan Pancasila sebagai dasar Negara, yang berarti bahwa segala macam peraturan perundangan dan kebijakan yang diambil oleh para penyelenggara Negara tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Membahas Negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan kita meninnjau dan memahami kembali sejarah perumusan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan UUD 1945 oleh para pendiri atau pembentuk Negara Indonesia.  Pancasila tidak dapat dipisahkan keberadaan dan kebermaknaannya dengan Pembukaan UUD 1945, karena disamping rumusan Pancasila terdapat dalam Pembukaan, Pancasila bahkan merupakan substansiisi inti dari Pembukaan UUD 1945 yang merupakan sumber motivasi, aspirasi, cita hukum dan cita moral dalam kehidupan kebangsaan Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
      1. Apa pengertian Undang-Undang Dasar dan Konstitusi?
      2. Apa yang dimaksud Konstitusi dalam arti luas dan sempit serta Konstitusi dalam arti formal                 dan material?
      3. Apa fungsi Undang-Undang Dasar bagi negara?
      4. Bagaimana sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebelum           dan sesudah amandemen?
      5. Bagaimana isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945?
      6. Bagaimana sistem pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 (hasil                             amandemen 2002)?

1.3 Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dr.Made Pramono, M.A. serta menjelaskan sesuai dengan rumusan maslah diatas, tujuannya yaitu :
      1. Mengetahui pengertian Undang-Undang Dasar dan Konstitusi
      2. Mengetahui maksud Konstitusi dalam arti luas dan sempit serta Konstitusi dalam arti formal               dan material?
      3. Mengetahui fungsi Undang-Undang Dasar bagi negara?
      4. Memahami sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebelum           dan sesudah amandemen?
      5. Mengetahui isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945?
      6. Memahami sistem pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 (hasil                             amandemen 2002)?




BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Undang-Undang Dasar dan Konstitusi
      Undang-Undang Dasar sering disebut dengan istilah "Konstitusi", tetapi jika ditelusuri lebih jauh ternyata ada perbedaan pengertian diantara keduanya. Konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Perkataan Undang-Undang Dasar adalah terjemahan dari bahasa Belanda Grondwet dan bahasa Jerman Grundgesetz
       Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “konstituer” yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda konstitusi disebut juga Grondwet  yang berarti undang-undang yang menjadi dasar dari segala hukum dalam suatu Negara. Konstitusi dan UUD di Indonesia sering disejajarkanUUD 1945, Konstitusi RIS dan UUD 1945 pernah berlaku di Indonesia. 

2.2 Konstitusi dalam arti luas dan sempit serta Konstitusi dalam arti formal dan material
      Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian Negara, baik terdapat dalam undang-undang dasar, undang-undang organic dan peraturan perundangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi.
      Konstitusi dalam arti sempit menurut sejarahnya dimaksudkan untuk memeberi nama kepada suatu dokumen pokok yang berisi aturan-aturan mengenai sususan organisasi Negara beserta cara kerjanya organisasi itu.

      Untuk mengatasi kesulitan dalam hal penyisihan ketentuan konstitusi karena perubahan dan perkembangan keyakinan serta karena kekuatan kebiasaan, maka perlu dipergunakan istilah formal bagi konstitusi dalam proses penyisihan dan istilah material bagi konstitusi.

2.3 Fungsi Undang-Undang Dasar bagi Negara
      Menurut Lord Bryce, ada empat alasan yang menyebabkan timbulnya undang-undang dasar sebagai berikut :
1. Keinginan rakyat untuk menyusun hak-haknya jika terancam dan membatasi tindakan-tindakan           penguasa.
2. Keinginan dari yang diperintah atau yang memerintah untuk menentukan sistem ketatanegaraan         yang semula tidak jelas, dan menghindari tindakan seweang-wenang dari penguasa dikemudian           hari.
3. Keinginan pembentuk Negara yang baru untuk menjamin cara pengelenggaraan Negara yang pasti     dan dapat mensejahterakan rakyatnya.
4. Keinginan menajmin kerjasama efektif diantara negara-negara yang pada mulanya berdiri sendiri-       sendiri, disamping adanya kehendak untuk tetap memiliki hak-hak dan kepentingan-kepentingan         tertentu yang akan diurusnya sendiri.
Dari alasan-alasan tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi Undang-Undang Dasar terutama ditujukan untuk menjamin perlindungan hukum atas hak-hak para warga negaranya. Dari segi pemerintahan, maka Undang-Undang Dasar berfungsi sebagai landasan structural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti dan tertentu.

2.4 Sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebelum           dan sesudah amandemen
      Gerakan reformasi yang telah berhasil menumbangkan Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, juga mengagendakan adanya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Tuntutan mengubah Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai pemikiran yang berkembang kemudian menjadi salah satu agenda pokok dalam sidang MPR-RI tahun 1999. 
1. Sistematika Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen
    a. Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar 1945 ;
    b. Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari; XVI Bab; 37 pasal ditambah IV               pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan; dan penjelasan Undang-Undang Dasar                   Negara Indonesia.
2. Sistematika Undang-Undang Dasar 1945 sesudah amandemen
    a. Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar 1945;
    b. Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari; XVI Bab, 37 pasal ditambah III pasal               aturan peralihan dan II pasal aturan tambahan.

2.5 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945


PEMBUKAAN (Preambule)

      Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
      Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
      Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
      Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

1. Makna pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
     Apabila UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.
2. Makna Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945
      Alenia pertama dari pembukaan UUD 1945 mengungkapkan suatu dalil obyektif. Bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus dihapuskan. Alenia ini juga mengandung pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari perjuangan /penjajahan .
      Alenia kedua dari Pembukaan UUD 1945 berisi harapan oleh para pengantar kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
      Alenia  ketiga memuat motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari Proklamasi kemerdekaan. Alenia ini juga menunjukkan pula ketaqwaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menjadi keyakinan dan kepercayaan , menjadi motivasi spiritual bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu berkat Allah Yang Maha Esa.
      Alenia keempat merumuskan tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Prinsip dasar yang harus dipegang untuk mencapai tujuan adalah dengan menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada Pancasila.

2.6 Sistem pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 (hasil amandemen 2002)
      Sistem Pemerintahan Negara Indonesia sebelum dilakukan mandemen dijelaskan secara terinci dan sistematis dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang membahas 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia, yaitu :

  • Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
  • Sistem Konstitusinal.
  • Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  • Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
  • Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan 7 kunci pokok diatas, Indonesia pada masa dahulu menganut sistem pemerintahan Presidensial (akan dibahas selanjutnya) menurut UUD 1945. Sistem pemerintahan tersebut dijalankan dimasa kekuasaan Presiden Suharto. Dimana presiden pada waktu itu memegang peranan yang amat besar dalam pemerintahan.

Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
  • Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah Republik.
  • Sistem pemerintahan adalah presidensial.
  • Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
      Pada dasarnya tidak ada yang banyak berubah, Indonesia tetap menganut sistem pemerintahan Presidensial dimana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
      Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indnesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.



BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Pancasila tidak dapat dipisahkan keberadaan dan kebermaknaannya dengan UUD 1945, karena disamping rumusan Pancasila terdapat di dalam Pembukaan. Pembukaan UUD 1945 yang merupakan cita-cita hukum, motivasi, aspirasi, dan cita moral dalam kehidupan bangsa Indonesia memuat empat pokok-pokok pikiran, yang disebut Pancasila. Pancasila tidak lain adalah pembahasan pasal UUD yang merupakan penjabaran atau implementasi konsepsi pancasila sebagai dasar Negara.
Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dijabarkan dalam ketentuan UUD 1945. Oleh karena itu, bicara Pancasila dalam konteks ketatanegaraan adalah bicara tentang ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945. Mengharuskan untuk meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan UUD 1945.



DAFTAR PUSTAKA

Tim MKU. 2014. Pendidikan Pancasila. Surabaya : Unesa University Press
Alhaj,S.Z.S.Pangeran. 2002. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka.
Soegito AT dkk. 2000. Pendidikan Pancasila. Semarang : IKIP Semarang Press.